Minggu, 07 Juli 2013

kutipan hukum pidana

Penerjemah istilah Strafbaar fit ke dalam bahasa Indonesia berbeda-beda diantara para ahli Hukum di Indonesia antara lain

Moelyatno memakai istilah perbuatan pidana dapat di samakan dengan CRIMINAL ACT
Utrecht menganjurkan istilah pristiwa pidana ,karena pristiwa pidana itu itu meliputi perbuatan (handelen atau doen positif)

Hukum pidana Belanda memakai istilah strafbaar fit yang berasal dari bahasa latin delictum.

Hukum pidana Negara-negara Anglo-Saxon memakai istilah OFFSENSE ATAU CRIMINAL ACT  untuk maksud yang sama,,

Tidak ada komentar :

Posting Komentar