Penerjemah istilah Strafbaar fit ke dalam bahasa Indonesia berbeda-beda
diantara para ahli Hukum di Indonesia antara lain
Moelyatno memakai istilah perbuatan pidana dapat di samakan
dengan CRIMINAL ACT
Utrecht menganjurkan istilah pristiwa pidana ,karena
pristiwa pidana itu itu meliputi perbuatan (handelen atau doen positif)
Hukum pidana Belanda memakai istilah strafbaar fit yang
berasal dari bahasa latin delictum.
Hukum pidana Negara-negara Anglo-Saxon memakai istilah OFFSENSE
ATAU CRIMINAL ACT untuk maksud
yang sama,,
Tidak ada komentar :
Posting Komentar