Sabtu, 27 Juli 2013

Profesor Taverne

'berikan aku hakim yang baik,hakim pengawas yg baik,jaksa yang baik dan polisi yang baik,maka saya dapat memiliki penegakan hukum yang baik meskipun dengan pidana miskin'

Minggu, 07 Juli 2013

KUTIPAN "HUKUM ALAM"

Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak.Hukum yang berkembang seiring dengan perkembangan jaman Ajaran-ajaran Hukum alam sudah banyak dipergunakan berbagai bagian masyarakat dan generasi,untuk menggunakan aspirasi-aspirasi.
Dalam perjalanan sejarah tercermin bahwa hukum alam dapat dipergunakan sebagai “senjata” untuk perkembangan politik dan hukum
(Soedjono Dirdjosisworo,Pengantar ilmu hukum,(Jakarta :Rajagrafindo Persada,2009),

kutipan hukum pidana

Penerjemah istilah Strafbaar fit ke dalam bahasa Indonesia berbeda-beda diantara para ahli Hukum di Indonesia antara lain

Moelyatno memakai istilah perbuatan pidana dapat di samakan dengan CRIMINAL ACT
Utrecht menganjurkan istilah pristiwa pidana ,karena pristiwa pidana itu itu meliputi perbuatan (handelen atau doen positif)

Hukum pidana Belanda memakai istilah strafbaar fit yang berasal dari bahasa latin delictum.

Hukum pidana Negara-negara Anglo-Saxon memakai istilah OFFSENSE ATAU CRIMINAL ACT  untuk maksud yang sama,,

KUTIPAN 'LANGKAH PASTI MENUJU BAHAGIA"

Inilah sepenggal kutipan buku yang berjudul “Langkah Pasti Menuju Bahagia”, karya Dr. Abdul Muhsin Bin Muhammad Al-Qosim, terbitan Daar An-Naba’. Ana share sebagai upaya nasehat-menasehati dalam menetapi kebenaran dan kesabaran Ibnul Jauzi berkata, “Dahulu, ketika aku sedang asyik mencari ilmu, aku menemui berbagai kesulitan yang semuanya itu lebih manis bagiku dari pada madu, itu semua tidak lain demi mendapatkan apa yag kucari dan kudambakan. Ketika aku masih muda belia, aku membawa beberapa potong roti kering, kemudian aku keluar dalam rangka mencari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku duduk di tepi sungai ‘Isa karena tidak kuasa memakan roti-roti itu kecuali dengan air. Maka tiap kali aku makan sepotong, aku langsung minum air.. toh demikian, mata hatiku tidak melihat melainkan kenikmatan dalam meraih ilmu” Ibnu Katsier bercerita tentang dirinya ketika beliau sedang menulis kitabnya yang berjudul “Jaami’ul Masaanied”, “Konon aku terus-terusan menulisnya di malam hari, sedang cahaya pelita yang menerangiku terang-redup hingga aku pun jadi buta karenanya” Dengan memperhatikan kesudahannya kelak, niscaya akan terasa ringan bagimu untuk bersabar atas segala kesulitan itu. Barang siapa menafkahkan masa mudanya untuk mencari ilmu, maka ketika tua akan kagum dengan ‘hasil panennya’ dan merasa nikmat ketika menuliskan apa yang dikumpulkannya selama ini, seakan-akan ia tidak pernah merasakan hilangnya kenyamanan sedikitpun bagi tubuhnya tatkala melihat kenikmatan dari ilmu yang diraihnya. Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Ahmad, “Kapan saatnya untuk bersantai?”, maka beliau menjawab, “Ketika sebelah kaki kita berhasil menginjak syurga!” Allah akan selalu bersamamu sesuai dengan kadar ketulusanmu dalam mencari ilmu, kadar keberpulanganmu kepada-Nya, dan keyakinanmu akan tiadanya daya dan upaya melainkan dari-Nya semata.

Rabu, 03 Juli 2013

LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Lemahnya penegakan hukum di indonesia disebabkannya karana hukuman yang di berikan kepada pelaku,tidak menimbulkan efek jerah sehingga,sering terulang pristiwa-pristiwa pidana yang pastinya meresahkan masyarakat khususnya, Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut.Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini. Diperlukannya sanksi-sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jerah terhadap pelaku sehinngga dapat membuat masyarakat patuh akan hukum yang telah berlaku.