Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang
mencari keadilan sejati yang mutlak.Hukum yang berkembang seiring dengan
perkembangan jaman Ajaran-ajaran Hukum alam sudah banyak dipergunakan berbagai
bagian masyarakat dan generasi,untuk menggunakan aspirasi-aspirasi.
Dalam perjalanan sejarah tercermin bahwa hukum alam dapat
dipergunakan sebagai “senjata” untuk perkembangan politik dan hukum
(Soedjono
Dirdjosisworo,Pengantar ilmu hukum,(Jakarta :Rajagrafindo Persada,2009),
Tidak ada komentar :
Posting Komentar